Sejalan dengan Perpes No.72 tahun 2021 dimana disebutkan bahwa perlu langkah konvergensi yang melibatkan kolaborasi multipihak dalam upaya percepatan penurunan angka stunting termasuk pihak desa. Beberapa desa telah menunjukkan komitmen dan bahkan melakukan upaya yang baik dalam percepatan penurunan stunting melalui dukungan dan manajemen di desa untk intervensi spesifik dan sensitif. Termasuk dalam upaya ini adalah keberadaan dan pemberdayaan kader Kesehatan di desa. Praktek baik di desa ini perlu direplikasi pada lebih banyak desa lagi di Indonesia.
Meningkatkan pengetahuan mengenai penatalaksanaan stunting, deteksi dini dan peran Dinkes berkolaborasi membangun desa peduli Stunting.
Lihat Lebih detail